Selasa, 08 Januari 2019

AD ART Kelompok Pemuda Al-Hikmah Center



ANGGARAN DASAR
PEMUDA PEMUDI AL-HIKMAH CENTER

PEDAHULUAN

Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa,

Puji syukur kehadirat Allah SWT yangtelah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua.

Didalam suatu tempat ( Dusun/Desa)terdapat komunitas yang terdiri dari pemuda pemudi yang berbeda pemikiran cara pandang serta penyikapan terhadap suatu masalah. Dalam suatu Negara pemuda pemudi adalah tulang punggung kemajuan suatu Negara.

Organisasi pemuda pemudi adalahsuatu wadah untuk mempersatukan perbedaan pemikiran dan cara pandang serta sarana untuk pembelajaran rasa tanggung jawab, konsekuensi dan tempat untuk menyatakan pendapat yang akan di sikapi serta dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.

Sebagaimana konsekuensi organisasi sebagai wadah suatu aspirasi serta membentuk masyarakat yang bertanggung jawab dan konsekuensi maka di susunlah pengurus  kepemudaan serta membuat aturan yang akan menjadi dasar berjalannya suatu organisasi yang sempurna dan tertata.




BAB I
ANGGOTA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Anggota organisasi meliputi ;
Pemuda dan pemudi  DusunKudon, Desa Kalirejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan

Pasal 2
Organisasi Pemuda dan Pemudi didirikan pada tanggal 1 Desember 2015,selanjutnya dijadikan hari jadi  ORGANISASI PEMUDA-PEMUDI AL-HIKMAH CENTER

Pasal 3
Organisasi Pemuda Pemudi Al-Hikmah Center beralamatkan di Dusun Kudon Desa Kalirejo Kec. Wrosari Kab. Grobogan Prov. Jawa Tengah

Pasal 4
Kedudukan Organisasi Pemuda-Pemudi dibawah naungan Kepala Dusun Kudon Desa Kalirejo.

BAB II
ASAS DAN DASAR
Pasal 5
Organisasi pemuda-pemudi berasaskan musyawarah dan kebersamaan.

Pasal 6
Dasar organisasi pemuda-pemudi adalah Musyawarah  yang menjadi dasar setiap keputusan pada setiap rapat rutin organisasi.

BAB III
LAMBANG DAN SLOGAN
Pasal 7
Lambang  organisasi adalah ;
1.      Tentang Tulisan"BISMILLAHIROHMANIRROHIM  
Artinya : Dengan Nama Alloh Yang Bersifat Penyayang dan Pengasih.
Tujuannya ayat tersebut ditulis :
a.       Agar setiap anggota menginsyafi dan menyadari, bahwa Alloh itu betul-betul kasih sayang kepada hamba-Nya.
b.      Agar setiap anggota selalu sadar jika mengawali sesuatu dengan berdoa mengucap Bismilahirahmanirohim
2.      Tentang Tulisan Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa
Tujuan kalimat itu ditulis :
Agar setiap anggota tau dan paham bahwa Apa yang sudah dan bisa dinikmati saat ini adalah Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Seperti kemerdekaan yang sudah dicapai bangsa Indonesia.Dimana tertulis jelas di dalam Pembukaan UUD1945.
3.      Tentang 2 warna berbeda di dalam lingkaran yaitu:
Biru Tua          : melambangkan Rohani
Biru Muda       : melambangkan Jasmani
Jadi dalam kesatuan warna yang ada dilambang itu tersimpan  keseimbangan antara Jasmani Dan Rohani.

Pasal 8
Slogan organisasiadalah PEMUDA-PEMUDI AL-HIKMAH CENTER YANG BERAHKLAK BAIK, CERDAS DAN BERTANGGUNG JAWAB ”.
Artinya; Pemuda pemudi Al-Hikmah Center memiliki sifat dan sikap  baik, saling meghargai, saling tolong menolong, menghormati yang lebih tua, mampu berfikir cerdas, mampu komitmen dengan apa yang diputuskan atau dipilih serta konsekuan dengan apapun hasilnya.

BAB IV
VISI DAN MISI, USAHA DAN SIFAT
Pasal 9
VISI DAN MISI;
Membentuk dan menciptakan pemuda dan pemudi yang kompak, bertanggung jawab danmemiliki jiwa sosial yang tinggi.serta memiliki jiwa NASIONALISME.

Pasal 10
ORGANISASI PEMUDA-PEMUDI AL-HIKMAH CENTER BERUSAHA UNTUK;
1.    Menyadarkan pentingnya  bersosialmasyarakat.
2.    Menanamkan rasa tanggung jawab (memiliki sikap komitmen dan konsekuen dalam berorganisasi)
3.    Menyatukan kelompok-kelompok dan cara pandang yang berbeda.
4.    Memaksimalkan potensi yang ada, dari yang bersifat materi ataupun non materi.

Pasal 11
Organisasi pemuda pemudi Al-Hikmah Center  merupakan organisasi dalam lingkup Dusun yang beranggotakan seluruh pemuda-pemudi di dusun Kudon(dan sekitarnya) Desa Kalirejo Kec. Wirosari dan sifatnya wajib bagi yang telah memenuhi ketentuan(diulas di pasal 1).

BAB V
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 12
Organisasi pemuda pemudi Al Hikmah Center adalah organisasi yang resmi, di bawah naungan Kepala Dusun Kudon dan pembinaan Sesepuh Dusun Kudon serta Kepala desa Kalirejo.

Pasal 13
Fungsi organisasi pemuda pemudi Al-Hikmah Center adalah wahana dan wacana pembelajaran serta penyambung aspirasi, informasi serta pemersatu seluruh masyarakat khusunya pemuda-pemudi Dusun Kudon.



BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI LENGKAP

 



 
























Pasal 14
Keanggotaan Organisasi Pemuda Pemudi Al-Hikmah Center adalah Seluruh Pemuda Pemudi Dusun Kudon dan sekitarnya yang dianggap berkompeten.
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 15
1.    Musyawarah dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk membahas agenda-agenda yang akan dilaksanakan serta mendengar laporan-laporan dari masing-masing pengurus yang disebut dengan RAPAT RUTIN.
2.    Dalam keadaan tertentu musyawarah dapat di lakukan tidak dalam jadwal rapat yang di sebut dengan RAPAT  ISTIMEWA.
3.    Ketentuan, aturan serta tata tertib rapat dapat di atur di dalam ART.

Pasal 16
1.    Bentuk dalam musyawarah organisasi pemuda pemudi AL-Hikmah Center adalah:
a.       Rapat Rutin
b.      Rapat Istimewa
c.       Rapat Pengurus
2.    Keputusan-keputusan di dalam musyawarah di ambil dengan jalan mufakat.
3.    Jika mufakat tidak tercapai, pengembalian keputusan bisa votting. Apabila votting pun  tidak dapat mencapai keputusan maka, Ketua bersama para pengurus Dusun yang berkompeten di dalam kepemudaan yang menentukan keputusan secara arif dan bijaksana.

BAB VIII
KEUANGAN DAN PENDAPATAN
Pasal 17
1.    Pembukuan keuangan di pegang oleh bendahara dikontrol oleh ketua.
2.    Keuangan untuk urusan kepemudaan diambil di kas pemuda yang telah mendapat persetujuan oleh ketua.

Pasal 18
Pendapatan organisasi dari;
1.    Iuaran rutin pemuda pemudi 3 (tiga) bulan sekali
2.    Donatur/sumbangan dari masyarakat
3.    Dana-dana yang tidak mengikat




Pasal 19
Pengelolaan keuangan serta pembukuan adalah tanggungjawab bendahara. Penggunaan keuangan serta  pengelolaan keuangan seperti pltercantum dalam pasal 17 dan pasal 18 harus dapat di pertanggung jawabkan dengan jelas serta di laporkan di depan rapat rutin.

BAB IX
PENGUNDURAN DAN PELEPASAN KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 20
1.    Ketua dapat di lepaskan jabatannya oleh FORUM RAPAT.
2.    Ketua dapat mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis, apabila adanya alasan  yang krusial untuk mengundurkan diri.
3.    Pengurus ataupun anggota organisasi dapat melepaskan jabatannya, apabila adanya alasan  yang krusial untuk mengundurkan diri.
4.    Pengurus ataupun anggota organisasi dapat di lepaskan jabatannya, apabila memang di kehendaki oleh ketua untuk digantikan.
5.    Di atur di dalam ART.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Anggaran dasar yang telah tersusun dan yang telah di sahkan dapat dirubah untuk kesempurnaanya.Dan perubahan tersebut hanya dapat dilakukan di dalam rapat rutin yang sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari total anggota.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI PEMUDA PEMUDI AL-HIKMAH CENTER

BAB I
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 1
Anggota organisasi pemuda pemudi AL-Hikmah Center beranggotakan seluruh pemuda pemudi di Dusun Kudon dan sekitarnya sesuai dengan pasal 1 BAB VI (dalam AD) tentang struktur organisasi. Serta beranggotakan para pengurus, dewan pembina, anggota dan para sesepuh dusun, antara lain ;
1.      Kepala Desa sebagai pelindung atau pengayom.
2.      Kepala Dusun sebagai pembina.
3.      Ketua BPD, Ketua RT/RW sebagai Pembimbing.
4.      Pengurus sebagai pelaksana organisasi.
5.      Dewan Penasehat sebagai pemberi nasehat.

Pasal 2
ORGANISASI PEMUDA PEMUDI Al-HIKMAH CENTER ADALAH
1.    Organisasi dalam lingkup dusun yang diakui secara sah sebagai organisasi yang resmi oleh seluruh masyarakat di Desa Kalirejo khususnya Dusun Kudon, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan
2.    Memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa seksi.
3.    Memiliki AD/ART organisasi yang menjadi acuan.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
1.    Kepengurusan dalam organisasi di kepalai oleh ketua.
2.    Pergantian kepengurusan setiap 2 (dua) tahun atau sesuai situasi dan kondisi, dan di tutup dengan laporan pertanggung jawaban.
3.    Ketua berhak memilih para pembantu pembantunya meski yang bersangkutan tidak hadir.
4.    Pengurus  organisasi harus bisa melanjutkan tugasnya.
5.    Pengurus harus satu kata serta saling mendukung dan membantu.
BAB III
TUGAS SERTA TANGGUNG JAWAB ANGGOTA ORGANISASI
Pasal 4
1.    KETUA
a.    Sebagai pemimpin dalam organisasi kepemudaan
b.    Mengkoordinasi organisasi kepemudaan
c.    Mengkoordinasikan  kinerja setiap seksi-seksinya.
d.    Bertanggung jawab akan maju mundurnya organisasi
2.    WAKIL KETUA
a.    Menggantikan peran ketua saat berhalangan atau tidak ada di tempat
b.    Mendampingi ketua dalam menjalankan segala aspek kegiatan kepemudaan
3.    SEKRETARIS
a.    Bertanggung jawab atas arsip dan dokumen dalam organisasi kepemudaan.
b.    Mencatat semua notulen rapat
c.    Menentukan jadwal kegiatan kepemudaan dengan cara berkoordinasi dengan ketua
4.    BENDAHARA
a.    Bertanggung jawab atas keuangan organisasi
b.     Melaporkan kondisi keuangan kas pemuda pemudi Sumber Harapan Baru pada setiap rapat rutin                
5.    SEKSI-SEKSI
a.    Membantu ketua menjalankan kegiatan di setiap bidang nya masing-masing
b.    Melaporkan setiap kegiatan yang sudah terlaksana sebagai bahan acuan kegiatan yang akan datang
BAB IV
SANKSI/HUKUMAN
Pasal 10
SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA PENGURUS INTI ORGANISASI APABILA
1.                  Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma
2.                  Tindakan yang menimbulkan SARA
3.                  Terbukti melakukan MAKAR kepada organisasi
4.                  Melampaui batas wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas
5.                  Tidak melaksanakan uraian tugas/tidak bertanggung jawab dengan tugasnya
6.                  Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat
7.                  Melanggar AD/ART dalam melakukan tugasnya
Pasal 11
SANKSI-SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA ANGGOTA ORGANISASI NON PENGURUS APABILA
1.      Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma .
2.      Tindakan yang menimbulkan SARA.
3.      Terbukti melakukan MAKAR kepada organisasi.
4.      Tidak bermasyarakat dengan baik .
5.      Tidak melaksanakan/menghormati hasil pertemuan yang final.
6.      Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota
7.      Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat.

Pasal 12
TERHADAP PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN AKAN DI KENAKAN SANKSI
1.    Sanksi-sanksi untuk pengurus
a.    Di copot jabatannya serta harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan forum
2.    Sanksi-sanksi untuk anggota non pengurus inti
a.    Mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan forum rapat
b.    Diberi peringatan baik lisan maupun tertulis bila masih tidak dianggap maka dikeluarkan sebagai anggota organisasi

BAB  V
MEKANISME PENGGUNAAN KEUANGAN
Pasal 13
Dana / kas kepemudaan dapat digunakan untuk kegiatan organisasi ataupun sosial yang diakui.
Pasal 14
Dalam pencairan dana, yang bersangkutan harus meminta persetujuan ketua / wakil ketua.
Pasal 15
Bendahara berhak menanyakan secara jelas keperluan keuangan tersebut.

BAB VI
LAPORAN KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 16
1.    Laporan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus dilaporkan ke forum rapat.
2.    Laporan kegiatan yang dengan atau tanpa biaya harus segera dilaporkan setelah kegiatan tersebut berakhir.
3.    Semua kegiatan dipertanggung jawabkan di depan forum oleh ketua.
4.    Ketua bertanggung jawab sepenuhnya atas semua tindakan kerja bawahannya.

BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 19
Tempat dan waktu musyawarah.
Tempat dan waktu musyawarah dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi.

Pasal 20
MUSYAWARAH ORGANISASI TERDIRI DARI
1.    Rapat Rutin; diadakan 3 (tiga) bulan sekali dengan agenda membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan organisasi.
2.    Rapat Istimewa ; diadakan jika organisasi membentuk pengurus sementara diluar Struktur organisasi untuk acara tertentu.
3.    Rapat Pengurus ; diadakan apabila dianggap perlu oleh ketua.
                           
BAB VIII
MEKANISME PEMILIHAN KEPENGURUSAN
Pasal 21
1.  Bakal calon ketua ( ketua 1 dan ketua 2)
a.      Mencalonkan diri.
b.      Di usulkan para anggota organisasi.
c.      Jika perlu bisa dilakukan voting.
2.  Bakal calon ketua yang terpilih harus menerima keputusan forum.
3.  Ketua yang terpilih harap memilih sendiri pengurus-pengurus yang lain.
4.  Setiap periode digantikan dengan kepengurusan yang baru.

BAB IX
SUMBER DANA, CARA PEMBAGIAN
Pasal 22
1.    Proposal         ; akan mendapat komisi 10% dari hasil yang didapat (dapat Diiklaskan)
2.    Iuran rutin      ; dijalankan langsung oleh bendahara tanpa ada pembagian.
3.    Sumbangan    ; Tanpa ada pembagian komisi.

BAB X
REFERENDUM
Pasal 23
1.    Rereferndum dilakukan untuk mengambil kebijakan yang bersifat sangat penting menyangkut kelangsungan serta kestabilan organisasi, atau kebijakan yang diambil serta dipastikan secara sepihak oleh pengurus organisasi yang dianggap kurang tepat atau kurang bijak.
2.    Referendum diselenggarakan oleh pengurus atau anggota dan Dewan Pembina yang didukung oleh minimum 2/3 dari anggota organisasi.
3.    Referendum dilakukan dalam bentuk tertulis dan disampaikan di depan forum rapat yang di beri lampiran tanda tangan oleh 2/3 anggota organisasi yang mendukung referendum untuk meminta peninjauan kembali kebijakan yang telah diputuskan.

BAB XI
TAMBAHAN
Pasal 24
Organisasi pemuda pemudi dapat bekerjasama dengan segenap unsur masyarakat, selama tidak dirugikan organisasi atau merugikan dalam hal apapun.

BAB XII
PENUTUP
1.    Tujuan disusunnya  AD/ART semoga dapat tercapai. Dan apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat disempurnakan kembali.
2.    Jika AD/ART dapat bersama-sama dijalankan maka, organisasi sesederhana apapun akan berjalan baik dan tersusun rapi.
3.    Semoga AD/ART ini dapat bersama-sama kita jalankan sebagai visi dan misi kita dapat terlaksana dengan baik.  



SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI
PEMUDA PEMUDI AL-HIKMAH CENTER MASA BAKTI 2015-2018


Pelindung                    :Kepala Desa Kalirejo
Pembimbing                : Kepala Dusun Kudon
                                      (Para Sesepuh Dusun Sumber Jaya)
Ketua                          : Untung Subagiyo
Wakil Ketua                : Dedy Setiawan
Sekretaris                    : Endang Purtiningsih
Bendahara                   : Ipeh Hariyanto

Seksi Humas                           :
1.      Bowo
2.      Puji
3.      Ipan
4.      Heru

Seksi Keg. Sosial Masyarakat :
1.      A. Sholechul Hadi
2.      Bagus
3.      Gito
4.      Rendi

Seksi Keagamaan                    :
1.      Trisno
2.      Gilang
3.      Anto
4.      Yulianto

Seksi Pendanaa                       :
1.      Andrik
2.      Wawan
3.      Adak
4.      Agus






HASIL RAPAT RUTIN ANGGOTA

NO.
HARI/TGL
KEPUTUSAN RAPAT
KET
1.



2.


3.

4.

5.





DAFTAR HADIR
PESERTA PERTEMUAN RUTINAN PER 3BULAN
Bulan                             Tahun    

NO
NAMA
Ttd
HASIL PERTEMUAN




















































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar