ANGGARAN
DASAR
PEMUDA
PEMUDI AL-HIKMAH CENTER
PEDAHULUAN
Atas Berkat Rahmat
Allah Yang Maha Kuasa,
Puji syukur kehadirat Allah SWT
yangtelah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua.
Didalam suatu tempat ( Dusun/Desa)terdapat
komunitas yang terdiri dari pemuda pemudi yang berbeda pemikiran cara pandang
serta penyikapan terhadap suatu masalah. Dalam suatu Negara pemuda pemudi
adalah tulang punggung kemajuan suatu Negara.
Organisasi pemuda pemudi adalahsuatu wadah untuk mempersatukan
perbedaan pemikiran dan cara pandang serta sarana untuk pembelajaran rasa
tanggung jawab, konsekuensi dan tempat untuk menyatakan pendapat yang akan di
sikapi serta dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
Sebagaimana konsekuensi organisasi
sebagai wadah suatu aspirasi serta membentuk masyarakat yang bertanggung jawab
dan konsekuensi maka di susunlah pengurus kepemudaan serta membuat aturan
yang akan menjadi dasar berjalannya suatu organisasi yang sempurna dan tertata.
BAB I
ANGGOTA,
WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Anggota organisasi meliputi ;
Pemuda dan pemudi DusunKudon, Desa Kalirejo, Kec.
Wirosari, Kab. Grobogan
Pasal 2
Organisasi Pemuda dan Pemudi
didirikan pada tanggal 1 Desember 2015,selanjutnya dijadikan hari jadi ORGANISASI
PEMUDA-PEMUDI AL-HIKMAH CENTER
Pasal 3
Organisasi Pemuda Pemudi Al-Hikmah
Center beralamatkan di Dusun Kudon Desa Kalirejo Kec. Wrosari Kab. Grobogan
Prov. Jawa Tengah
Pasal 4
Kedudukan Organisasi Pemuda-Pemudi
dibawah naungan
Kepala Dusun Kudon Desa Kalirejo.
BAB II
ASAS DAN
DASAR
Pasal 5
Organisasi pemuda-pemudi berasaskan
musyawarah dan kebersamaan.
Pasal 6
Dasar organisasi pemuda-pemudi
adalah Musyawarah yang menjadi dasar setiap keputusan pada setiap rapat rutin organisasi.
BAB III
LAMBANG DAN
SLOGAN
Pasal 7
Lambang organisasi adalah ;
1.
Tentang
Tulisan"BISMILLAHIROHMANIRROHIM
Artinya : Dengan Nama Alloh Yang Bersifat Penyayang
dan Pengasih.
Tujuannya ayat tersebut ditulis :
a.
Agar setiap
anggota menginsyafi dan menyadari, bahwa Alloh itu betul-betul kasih sayang
kepada hamba-Nya.
b.
Agar setiap anggota selalu sadar jika mengawali sesuatu
dengan berdoa mengucap Bismilahirahmanirohim
2.
Tentang
Tulisan Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa
Tujuan kalimat itu ditulis :
Agar setiap anggota tau dan paham bahwa Apa yang sudah
dan bisa dinikmati saat
ini adalah Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Seperti kemerdekaan
yang sudah dicapai bangsa Indonesia.Dimana tertulis jelas di dalam Pembukaan
UUD1945.
3.
Tentang 2
warna berbeda di dalam lingkaran yaitu:
Biru Tua :
melambangkan Rohani
Biru Muda :
melambangkan Jasmani
Jadi dalam kesatuan warna yang ada dilambang itu
tersimpan keseimbangan antara Jasmani
Dan Rohani.
Pasal 8
Slogan
organisasiadalah “PEMUDA-PEMUDI AL-HIKMAH CENTER YANG BERAHKLAK BAIK, CERDAS
DAN BERTANGGUNG JAWAB ”.
Artinya; Pemuda pemudi Al-Hikmah
Center memiliki sifat dan sikap baik,
saling meghargai, saling tolong menolong, menghormati yang lebih tua, mampu
berfikir cerdas, mampu komitmen dengan apa yang diputuskan atau dipilih serta
konsekuan dengan apapun hasilnya.
BAB IV
VISI DAN
MISI, USAHA DAN SIFAT
Pasal 9
VISI DAN
MISI;
Membentuk dan menciptakan pemuda dan
pemudi yang kompak, bertanggung jawab danmemiliki jiwa sosial yang tinggi.serta
memiliki jiwa NASIONALISME.
Pasal 10
ORGANISASI PEMUDA-PEMUDI AL-HIKMAH CENTER BERUSAHA
UNTUK;
1. Menyadarkan
pentingnya bersosialmasyarakat.
2. Menanamkan
rasa tanggung jawab (memiliki sikap komitmen dan konsekuen dalam berorganisasi)
3. Menyatukan
kelompok-kelompok dan cara pandang yang berbeda.
4. Memaksimalkan
potensi yang ada, dari yang bersifat materi ataupun non materi.
Pasal 11
Organisasi pemuda pemudi Al-Hikmah Center merupakan
organisasi dalam lingkup Dusun yang beranggotakan seluruh pemuda-pemudi
di dusun Kudon(dan sekitarnya) Desa
Kalirejo Kec. Wirosari dan sifatnya wajib bagi yang telah
memenuhi ketentuan(diulas di pasal 1).
BAB V
STATUS DAN
FUNGSI
Pasal 12
Organisasi pemuda pemudi Al Hikmah
Center adalah organisasi yang resmi, di bawah naungan Kepala Dusun Kudon dan pembinaan
Sesepuh Dusun Kudon serta Kepala desa Kalirejo.
Pasal 13
Fungsi organisasi pemuda pemudi
Al-Hikmah Center adalah wahana dan wacana pembelajaran serta penyambung
aspirasi, informasi serta pemersatu seluruh masyarakat khusunya pemuda-pemudi
Dusun Kudon.
BAB VI
STRUKTUR
ORGANISASI LENGKAP
Pasal 14
Keanggotaan Organisasi Pemuda Pemudi Al-Hikmah Center adalah
Seluruh Pemuda Pemudi Dusun Kudon dan sekitarnya yang dianggap berkompeten.
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 15
1. Musyawarah
dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali
untuk membahas agenda-agenda
yang akan dilaksanakan serta mendengar laporan-laporan dari
masing-masing pengurus yang disebut dengan RAPAT RUTIN.
2. Dalam
keadaan tertentu musyawarah dapat di lakukan tidak dalam jadwal rapat yang di
sebut dengan RAPAT ISTIMEWA.
3. Ketentuan,
aturan serta tata tertib rapat dapat di atur di dalam ART.
Pasal 16
1. Bentuk dalam
musyawarah organisasi pemuda pemudi AL-Hikmah Center adalah:
a. Rapat Rutin
b. Rapat Istimewa
c. Rapat Pengurus
2. Keputusan-keputusan
di dalam musyawarah di ambil dengan jalan mufakat.
3. Jika mufakat
tidak tercapai, pengembalian keputusan bisa votting. Apabila votting pun
tidak dapat mencapai keputusan maka, Ketua bersama para pengurus Dusun yang
berkompeten di dalam kepemudaan yang menentukan keputusan secara arif dan
bijaksana.
BAB VIII
KEUANGAN DAN
PENDAPATAN
Pasal 17
1. Pembukuan
keuangan di pegang oleh bendahara dikontrol oleh ketua.
2. Keuangan
untuk urusan kepemudaan diambil di kas pemuda yang telah mendapat persetujuan
oleh ketua.
Pasal 18
Pendapatan organisasi dari;
1. Iuaran
rutin pemuda pemudi 3 (tiga) bulan sekali
2. Donatur/sumbangan
dari masyarakat
3. Dana-dana
yang tidak mengikat
Pasal 19
Pengelolaan keuangan serta pembukuan
adalah tanggungjawab
bendahara. Penggunaan keuangan serta pengelolaan keuangan seperti
pltercantum dalam pasal 17 dan pasal 18 harus dapat di pertanggung jawabkan
dengan jelas serta di laporkan di depan rapat rutin.
BAB IX
PENGUNDURAN
DAN PELEPASAN KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 20
1. Ketua dapat
di lepaskan jabatannya oleh FORUM RAPAT.
2. Ketua dapat
mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis, apabila adanya alasan yang
krusial untuk mengundurkan diri.
3. Pengurus
ataupun anggota organisasi dapat melepaskan jabatannya, apabila adanya
alasan yang krusial untuk mengundurkan diri.
4. Pengurus
ataupun anggota organisasi dapat di lepaskan jabatannya, apabila memang di
kehendaki oleh ketua untuk digantikan.
5. Di atur di
dalam ART.
BAB XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Anggaran dasar yang telah tersusun
dan yang telah di sahkan dapat dirubah untuk kesempurnaanya.Dan perubahan
tersebut hanya dapat dilakukan di dalam rapat rutin yang
sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari total anggota.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ORGANISASI
PEMUDA PEMUDI AL-HIKMAH CENTER
BAB I
KEANGGOTAAN
ORGANISASI
Pasal 1
Anggota organisasi pemuda
pemudi AL-Hikmah
Center beranggotakan seluruh pemuda pemudi di Dusun Kudon dan sekitarnya sesuai dengan
pasal 1 BAB VI (dalam AD) tentang struktur organisasi. Serta beranggotakan para
pengurus, dewan pembina, anggota dan para
sesepuh dusun, antara lain ;
1. Kepala
Desa sebagai pelindung atau pengayom.
2.
Kepala Dusun sebagai pembina.
3. Ketua BPD, Ketua RT/RW sebagai
Pembimbing.
4. Pengurus sebagai pelaksana
organisasi.
5. Dewan Penasehat sebagai pemberi
nasehat.
Pasal 2
ORGANISASI
PEMUDA PEMUDI Al-HIKMAH
CENTER ADALAH
1. Organisasi
dalam lingkup dusun yang diakui secara sah sebagai organisasi yang resmi oleh
seluruh masyarakat di
Desa Kalirejo khususnya Dusun Kudon, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan
2. Memiliki
struktur organisasi dan kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri atas
ketua, wakil ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa seksi.
3. Memiliki
AD/ART organisasi yang menjadi acuan.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
1. Kepengurusan
dalam organisasi di kepalai oleh ketua.
2. Pergantian
kepengurusan setiap 2
(dua) tahun atau sesuai situasi dan kondisi, dan di
tutup dengan laporan pertanggung jawaban.
3. Ketua berhak
memilih para pembantu pembantunya meski yang bersangkutan tidak hadir.
4. Pengurus
organisasi harus bisa melanjutkan tugasnya.
5. Pengurus
harus satu kata serta saling mendukung dan membantu.
BAB III
TUGAS SERTA
TANGGUNG JAWAB ANGGOTA ORGANISASI
Pasal 4
1. KETUA
a. Sebagai
pemimpin dalam organisasi kepemudaan
b. Mengkoordinasi
organisasi kepemudaan
c. Mengkoordinasikan
kinerja setiap seksi-seksinya.
d. Bertanggung
jawab akan maju mundurnya organisasi
2. WAKIL KETUA
a. Menggantikan
peran ketua saat berhalangan atau tidak ada di tempat
b. Mendampingi
ketua dalam menjalankan segala aspek kegiatan kepemudaan
3. SEKRETARIS
a. Bertanggung
jawab atas arsip dan dokumen dalam organisasi kepemudaan.
b. Mencatat
semua notulen rapat
c. Menentukan
jadwal kegiatan kepemudaan dengan cara berkoordinasi dengan ketua
4. BENDAHARA
a. Bertanggung
jawab atas keuangan organisasi
b. Melaporkan kondisi keuangan kas
pemuda pemudi Sumber Harapan Baru pada setiap rapat
rutin
5. SEKSI-SEKSI
a. Membantu
ketua menjalankan kegiatan di setiap bidang nya masing-masing
b. Melaporkan
setiap kegiatan yang sudah terlaksana sebagai bahan acuan kegiatan yang akan
datang
BAB IV
SANKSI/HUKUMAN
Pasal 10
SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA
PENGURUS INTI ORGANISASI
APABILA
1.
Terbukti
melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma
2.
Tindakan
yang menimbulkan SARA
3.
Terbukti
melakukan MAKAR kepada organisasi
4.
Melampaui
batas wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas
5.
Tidak
melaksanakan uraian tugas/tidak bertanggung jawab dengan tugasnya
6.
Tidak
berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat
7.
Melanggar
AD/ART dalam melakukan tugasnya
Pasal 11
SANKSI-SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA ANGGOTA
ORGANISASI NON PENGURUS APABILA
1. Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar
etika ataupun norma .
2. Tindakan yang menimbulkan SARA.
3. Terbukti melakukan MAKAR kepada organisasi.
4. Tidak bermasyarakat dengan baik .
5. Tidak melaksanakan/menghormati hasil pertemuan yang
final.
6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota
7. Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa
alasan yang kuat.
Pasal 12
TERHADAP PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN AKAN DI KENAKAN
SANKSI
1. Sanksi-sanksi untuk pengurus
a. Di copot jabatannya serta harus mempertanggungjawabkan
tindakannya di depan forum
2. Sanksi-sanksi
untuk anggota non pengurus inti
a. Mempertanggungjawabkan
perbuatannya di depan forum rapat
b. Diberi
peringatan baik lisan maupun tertulis bila masih tidak dianggap maka dikeluarkan
sebagai anggota organisasi
BAB V
MEKANISME
PENGGUNAAN KEUANGAN
Pasal 13
Dana / kas kepemudaan dapat
digunakan untuk kegiatan organisasi ataupun sosial yang diakui.
Pasal 14
Dalam pencairan dana, yang
bersangkutan harus meminta persetujuan ketua / wakil ketua.
Pasal 15
Bendahara berhak menanyakan secara
jelas keperluan keuangan tersebut.
BAB VI
LAPORAN
KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 16
1. Laporan
kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus dilaporkan ke forum rapat.
2. Laporan
kegiatan yang dengan atau tanpa biaya harus segera dilaporkan setelah kegiatan
tersebut berakhir.
3. Semua
kegiatan dipertanggung jawabkan di depan forum oleh ketua.
4. Ketua
bertanggung jawab sepenuhnya atas semua tindakan kerja bawahannya.
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 19
Tempat dan waktu musyawarah.
Tempat dan waktu musyawarah dapat
berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
Pasal 20
MUSYAWARAH
ORGANISASI TERDIRI DARI
1. Rapat Rutin; diadakan 3
(tiga) bulan sekali dengan agenda membahas masalah-masalah yang berkaitan
dengan organisasi.
2. Rapat
Istimewa ; diadakan jika organisasi membentuk pengurus sementara diluar
Struktur organisasi untuk acara tertentu.
3. Rapat
Pengurus ; diadakan apabila dianggap perlu oleh ketua.
BAB VIII
MEKANISME
PEMILIHAN KEPENGURUSAN
Pasal 21
1.
Bakal calon ketua ( ketua 1 dan ketua 2)
a. Mencalonkan
diri.
b. Di usulkan
para anggota organisasi.
c. Jika perlu
bisa dilakukan voting.
2. Bakal
calon ketua yang terpilih harus menerima keputusan forum.
3. Ketua
yang terpilih harap memilih sendiri pengurus-pengurus yang lain.
4. Setiap
periode digantikan dengan kepengurusan yang baru.
BAB IX
SUMBER DANA,
CARA PEMBAGIAN
Pasal 22
1. Proposal ; akan mendapat komisi 10% dari hasil
yang didapat (dapat Diiklaskan)
2. Iuran rutin ; dijalankan langsung oleh bendahara tanpa
ada pembagian.
3. Sumbangan ; Tanpa ada pembagian komisi.
BAB X
REFERENDUM
Pasal 23
1. Rereferndum
dilakukan untuk mengambil kebijakan yang bersifat sangat penting menyangkut
kelangsungan serta kestabilan organisasi, atau kebijakan yang diambil serta
dipastikan secara sepihak oleh pengurus organisasi yang dianggap kurang tepat
atau kurang bijak.
2. Referendum
diselenggarakan oleh pengurus atau anggota dan Dewan Pembina yang
didukung oleh minimum 2/3 dari anggota organisasi.
3. Referendum
dilakukan dalam bentuk tertulis dan disampaikan di depan forum rapat yang di
beri lampiran tanda tangan oleh 2/3 anggota organisasi yang mendukung
referendum untuk meminta peninjauan kembali kebijakan yang telah diputuskan.
BAB XI
TAMBAHAN
Pasal 24
Organisasi pemuda pemudi dapat
bekerjasama dengan segenap unsur masyarakat, selama tidak dirugikan organisasi
atau merugikan dalam hal apapun.
BAB XII
PENUTUP
1. Tujuan
disusunnya AD/ART semoga dapat tercapai. Dan apabila ada hal-hal yang
kurang jelas dapat disempurnakan kembali.
2. Jika AD/ART
dapat bersama-sama dijalankan maka, organisasi sesederhana apapun akan berjalan
baik dan tersusun rapi.
3. Semoga
AD/ART ini dapat bersama-sama kita jalankan sebagai visi dan misi kita dapat
terlaksana dengan baik.
SUSUNAN
KEPENGURUSAN ORGANISASI
PEMUDA
PEMUDI AL-HIKMAH CENTER MASA BAKTI 2015-2018
Pelindung :Kepala Desa Kalirejo
Pembimbing : Kepala Dusun Kudon
(Para
Sesepuh Dusun Sumber Jaya)
Ketua : Untung Subagiyo
Wakil Ketua : Dedy Setiawan
Sekretaris : Endang Purtiningsih
Bendahara : Ipeh Hariyanto
Seksi Humas :
1.
Bowo
2. Puji
3. Ipan
4. Heru
|
Seksi Keg. Sosial Masyarakat :
1.
A. Sholechul Hadi
2.
Bagus
3.
Gito
4.
Rendi
|
Seksi Keagamaan :
1.
Trisno
2.
Gilang
3.
Anto
4.
Yulianto
|
Seksi Pendanaa :
1.
Andrik
2.
Wawan
3.
Adak
4.
Agus
|
HASIL RAPAT RUTIN ANGGOTA
NO.
|
HARI/TGL
|
KEPUTUSAN RAPAT
|
KET
|
1.
|
|||
2.
|
|||
3.
|
|||
4.
|
|||
5.
|
DAFTAR
HADIR
PESERTA
PERTEMUAN RUTINAN PER 3BULAN
Bulan Tahun
NO
|
NAMA
|
Ttd
|
HASIL
PERTEMUAN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar